untuk file word silahkan download di sini
untuk file PPT download di sini
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam kegiatan pembelajaran, terdapat suatu sistem
yang di dalamnya terdapat komponen-komponen yang saling berinteraksi,
berinterelasi dan berinterdependensi satu sama lain. Salah satu komponen
pembelajaran itu adalah evaluasi. Begitu pun dalam proses pembelajaran, salah
satu langkah yang harus ditempuh seorang guru adalah evaluasi baik itu evaluasi
mikro ( yang ada di dalam kelas ) dan evaluasi makro ( pada lembaga sendiri ).
Oleh karena itu, komponen evaluasi sangatlah penting dalam pembelajaran.
Dalam evaluasi terdapat pula tujuan dan fungsi untuk pembelajaran .
Fungsi evaluasi secara umum setidak-tidaknya memiliki
tiga fungsi pokok, yaitu: mengukur kemajuan; menunjang penyususunan rencana;
dan memperbaikik atau melakukan penyempurnaan kembali. Melihat pentingnya tujuan dan
fungsi dari evaluasi ini, maka bukan hal yang aneh jika kemudian penilaian ini
dimasukkan ke dalam salah satu komponen Standar Nasional Pendidikan dalam
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 yang merupakan salah satu upaya Pemerintah
untuk melaksanakan Undang-Undang No. 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dikembangkannya Standar Nasional Pendidikan ini secara sederhana
bisa dimaknai sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di
Indonesia, karena dalam satandar-standar yang ditetapkan ini adalah memuat
kriteria minimal yang dapat dipenuhi oleh suatu lembaga pendidikan yang
menyelenggarakan kegiatan kependidikan.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud standar penilaian pendidikan ?
2.
Apa saja ruang lingkup, teknik, dan instrumen standar penilaian
pendidikan ?
3.
Apa saja mekanisme dan prosedur penilaian ?
4.
Bagaimana pelaksanaan dan pelaporan penilaian ?
C.
TUJUAN
1.
Agar mengetahui apa itu standar penilaian pendidikan
2.
Agar mengetahui ruang lingkup, teknik, dan instrumen penilaian
pendidikan
3.
Agar mengetahui mekanisme dan prosedur penilaian
4.
Agar mengetahui cara melaksanakan dan melaporkan hasil penilaian
peserta didik
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Standar Penilaian Pendidikan
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 66 Tahun 2003
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan standar penilaian pendidikan adalah
kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen hasil penilaian hasil
belajar peserta didik. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19
Tahun 2005 dalam Bab 1 tentang Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 17 menyatakan bahwa
penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik[1].
Penilaian
pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik mencangkup : penilaian otentik,
penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian
nasional dan ujian sekolah/ madrasah yang diuraikan sebagai berikut :
1.
Penilaian otentik, merupakan penilaian yang dilalakukan secara
komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses dan keluaran
(output) pembelajaran.
2.
Penilaian diri, merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh
peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
3.
Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan
untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didiktermasuk
penugasan perseorangan dan atau kelompok didalam atau diluar kelas khususnya
pada sikap/perilaku dan ketrampilan.
4.
Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan di dalam proses pembelajaran
untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
5.
Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi
Dasar (KD) atau lebih.
6.
Ulangan Tengah Semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajran. Cangkupan ulangan tengah semester
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode
tersebut.
7.
Ulangan Akhir Semester merupakan kegiatan yang dilakukan oldeh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
Cangkupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresantikan semua KD pada
semester tersebut.
8.
Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan
kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidik untuk mengetahui
pencapaian tingkat kompetensi. Cangkupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar
yang merepresentasikan kompetensi ini pada tingkat kompetensi tersebut.
9.
Ujian mutu tingkat kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK
merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui
pencapain tingkat kompetensi. Cangkupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar
yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan
pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai
pencapaian Standar Naional Pendidikan yang dilaksanakan secara Nasional.
11.
Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapain
kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN dilakukan oleh satuan
pendidikan.
Dalam Permendikbud di atas disebutkan bahwa penilaian
hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan
tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
b. Terpadu,
berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan
kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
c. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
d. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria
penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
e. Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk
aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
f. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta
didik dan guru.
Pendekatan
penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK adalah
penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan
minimal (KKM).KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan
oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar
yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
2. Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen
Penilaian
A. Ruang Lingkup
Penilaian
hasil belajar peserta didik mencangkup kompetensi sikap ketrampilan dan
pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat
digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar
yang telah ditetapkan. Cangkupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi,
kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program dan proses.
B. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan
instrumen yang dilakukan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan
sebagai berikut :
a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik
melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri,
penilaian “teman sejawat” oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang
digunakan untuk observasi, penilaian diri dan penilaian antar peserta didik
adalah daftar cek atau skala penilaian yang disertai rubrik sedangkan pada
jurnal berupa catatan pendidik.
1. Observasi merupakan teknik penilaian yang
dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah
indikator perilaku yang diamati.
2. Penilaian diri merupakan teknik penilaian
dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan
dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa
lembar penilaian diri.
3. Penilaian antar peserta didik merupakan
teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait
dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian
antar peserta didik.
4. Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam
dan diluar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan
kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes
tulis, tes lisan, dan penugasan.
1. Instrumen tes tulis berupa soal pilihan
ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen
uraian dilengkapi pedoman penskoran.
2. Instrumen tes lisan berupa daftar
pertanyaan.
3. Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah
atau projek yang dilaksanakan secara individu atau kelompok sesuai dengan
karakteristik tugas.
c. Penilaian kompetensi ketrampilan
Pendidik
menilai kompetensi ketrampilan malalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang
menurut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetnsi tertentu dengan
menggunakan teks praktik, projek dan penilaian portofolio.instrumen yang
digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian yang disertai rubrik.
1. Tes praktik adalah penilaian yang menuntut
respon berupa ketrampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan
tuntutan kompetensi.
2. Projek adalah tugas-tugas belajar yang
meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan dan pelaporan secara tertulis maupun
lisan dalam waktu tertentu.
3. Penilaian portofolio adalah penilaian yang
dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang
tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat,
perkembangan, prestasi atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu
tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan
kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Instrumen
penilaian harus memenuhi syarat :
a. Substansi yang merepresentasikan
kompetensi yang dinilai.
b. Konstruksi yang memenuhi persyaratan
teknis yang sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan.
c. Penggunaan bahasa yang baik dan benar serta
komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
C. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidik, dan
pemerintah
2. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam
bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulanagan akhir semester, ujian tingkat kompetensi,
ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
a. Penilaian otentik dilakukan oleh guru
secara berkelanjutan
b. Penilaian diri dilakukan oleh peserta
didik untuk tiap kari sebelum ulangan harian
c. Penilaian projek dilakukan oleh pendidik
untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran
d. Ulangan harian dilakukan oleh pendidik
terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan
e. Ulangan tengah semester dan ulangan akhir
semester dilakukan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan
f. Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh
satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat I) kelas IV (tingkat 2) kelas
VIII (tingkat 4) dan kelas IX (tingkat 5) dengan menggunakan kisi-kisi yang
disusun oleh pemerintah. Ujian kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3) kelas
IX (tingkat 4A) kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
g. Ujian mutu tingkat kompetensi dilakukan
dengan metode survei yang dilakukan oleh pemerintah pada akhir kelas 2 (tingkat
) kelas IV (tingkat 2) kelas VIII (tingkat 4) kelas XI (tingkat 5)
h. Ujian sekolah dilakukan oleh satuan
pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i.
Ujian nasional dilakukan oleh pemerintah sesuia dengan
peraturan perundang-undangan.
3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian
projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP)
4. Kegiatan ujian sekolah/madrasah
dilaksanakan dengan langkah-langkah
a. Menyusun kisi-kisi ujian
b. Mengembangkan (menulis, menelaah, dan
merevisi) instrumen
c. Melaksanakan ujian
d. Mengolah (menyekor dan menilai) dan
menentukan kelulusan peserta didik
e. Melaporkan dan memanfaatkan hasil hasil
penilaian
5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai
langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS)
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada
peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang
belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
7. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan
pendidik dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaiankompetensi
kepada orang tua dan pemerintah
D. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
1. Pelaksanaan dan pelaporan penilaian oleh
pendidik
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan
untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk
meningkatkan efektifitas pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
a. Proses penilaian diawali dengan mengkaji
silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal
semester. Setelah menetapkan kriteria penialaian pendidik memilih teknik
penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman
penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih
b. Pelaksanaan penilaian dalam proses
pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes atau nontes.
Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi
pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik
c. Penilaian pada pembelajaran
tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar
setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut
d. Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis
lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan
kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik
yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan
pembelajaran
e. Laporan hasil penilaian oleh pendidik
berbentuk :
1. Nilai atau deskripsi pencapaian
kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan ketrampilan
termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu
2. Deskripsi sikap, untuk hasil penilaian
kompetensi sikap spiritual
3. Laporan hasil penilaian oleh pendidik
disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait pada
periode yang ditentukan
4. Penilaian kompetensi sikap spiritual dan
sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester hasilnya
diakumulasikan dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali
kelas/guru kelas
2. Pelaksanaan dan pelaporan penilaian oleh
satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang
meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Menentukan kriteria minimal pencapaian
tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata
pelajaran
b. Mengordinasikan ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat
kompetensi, dan ujian akhir sekolah/ madrasah
c. Menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah
dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai
dengan POS ujian sekolah/madrasah
d. Menentukan kriteria kenaikan kelas
e. Melaporkan hasil pencapaian kompetensi
atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku
rapor
f. Melaporkan pencapaian hasil belajar
tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instasi
lain yang terkait
g. Melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi
kepada orang tua/wali peserta didik dan dinas pendidikan
h. Menentukan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria :
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2. Mencapai tingkat kompetensi yang
dipersyaratkan dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial)
termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan ketrampilan minimal sama
dengan KKM yang telah ditetapkan
3. Lulus ujian akhir sekolah /madrasah
4. Lulusan Ujian Nasional
i.
Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
(SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggaraan Ujian
Nasional
j.
Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus
dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi
3. Pelaksanaan dan pelaporan penilaian oleh
pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan
melalui Ujian Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi dengan memperhatikan
hal-hal berikut :
a. Ujian Nasional
1. Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN
didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan keberhasilan soal serta
pelaksanaan yang aman, jujur dan adil
2. Hasil UN digunakan untuk :
a. Salah satu syarat kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan
b. Salah satu pertimbangan dalam seleksi
masuk ke jenjang pendidikan berikutnya
c. Pemetaan mutu
d. Pembinaan dan pemberian bantuan untuk
peningkatan mutu
3. Dalam rangka standarisasi UN diperlukan
acuan berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh pemerintah
sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
komposisi tertentu yang ditentukan oleh pemerintah
4. Sebagai salah satu penentu kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap
tahun oleh pemerintah
5. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk
pemetaan mutu program atau satuan pendidikan, pemerintah menganalisis dan
membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang
berkepentingan
b. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
1. Ujian mutu tingkat kompetensi dilakukan
oleh Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan
dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan
2. Ujian mutu tingkat kompetensi dilakukan
sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu sehingga
hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran
3. Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan
ujian mutu Tingkat Kompetensi mampu memberikan hasil yang komprehensif
sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 66 Tahun 2003
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan standar penilaian pendidikan adalah
kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen hasil penilaian hasil
belajar peserta didik. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19
Tahun 2005 dalam Bab 1 tentang Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 17 menyatakan bahwa
penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik.
Penilain
pendidikan meliputi penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis
portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semster, ulangan akhir
semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian
nasional, dan ujian sekolah. Sedangkan prinsipnya berupa objektif, terpadu,
ekonomis, transparan, akuntabel, dan edukasi/ teknik dan instrumen yang ada
pada penilaian berupa penilaian kompetensi sikap, penilaian kompetensi
pengetahuan dan penilaian kompetensi ketrampilan sedangkan pada pelaksanaan dan
pelaporan penilaian dilakukan oleh pendidik, satuan pendidik, dan pemerintah.
2.
SARAN
Demikianlah makalah ini, penulis
menyadari dalam pembahasan makalah ini banyak kekurangan baik dari esensi
materi maupun sistematika penulisan.Oleh karena itu, penulis mengharap kritik
dan saran yang membangun bagi perbaikan dalam penulisan makalah berikutnnya.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainal. 2010. Evaluasi Pembelajaran: Prinsip, Teknik, Prosedur. Cetakan ke-2. Bandung: Remaja Rosda Karya
Permendikbud66-2013Spenilaian.pdf (07 /03/17) pukul 15:05
[1] Zainal
Arifin, Evaluasi Pembelajaran: Prinsip, Teknik, Prosedur, cet. ke-2, (Bandung:
Remaja Rosda Karya, 2010), hlm. 43
Tidak ada komentar:
Posting Komentar