Minggu, 19 Maret 2017

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

untuk file word silahkan download di sini
untuk file PPT download di sini

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dalam kegiatan pembelajaran, terdapat suatu sistem yang di dalamnya terdapat komponen-komponen yang saling berinteraksi, berinterelasi dan berinterdependensi satu sama lain. Salah satu komponen pembelajaran itu adalah evaluasi. Begitu pun dalam proses pembelajaran, salah satu langkah yang harus ditempuh seorang guru adalah evaluasi baik itu evaluasi mikro ( yang ada di dalam kelas ) dan evaluasi makro ( pada lembaga sendiri ). Oleh karena itu, komponen evaluasi sangatlah penting dalam pembelajaran.
Dalam evaluasi terdapat pula tujuan dan fungsi untuk pembelajaran . Fungsi evaluasi secara umum setidak-tidaknya memiliki tiga fungsi pokok, yaitu: mengukur kemajuan; menunjang penyususunan rencana; dan memperbaikik atau melakukan penyempurnaan kembali. Melihat pentingnya tujuan dan fungsi dari evaluasi ini, maka bukan hal yang aneh jika kemudian penilaian ini dimasukkan ke dalam salah satu komponen Standar Nasional Pendidikan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 yang merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang No. 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dikembangkannya Standar Nasional Pendidikan ini secara sederhana bisa dimaknai sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, karena dalam satandar-standar yang ditetapkan ini adalah memuat kriteria minimal yang dapat dipenuhi oleh suatu lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan kependidikan.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud standar penilaian pendidikan ?
2.      Apa saja ruang lingkup, teknik, dan instrumen standar penilaian pendidikan ?
3.      Apa saja mekanisme dan prosedur penilaian ?
4.      Bagaimana pelaksanaan dan pelaporan penilaian ?

C.    TUJUAN
1.      Agar mengetahui apa itu standar penilaian pendidikan
2.      Agar mengetahui ruang lingkup, teknik, dan instrumen penilaian pendidikan
3.      Agar mengetahui mekanisme dan prosedur penilaian
4.      Agar mengetahui cara melaksanakan dan melaporkan hasil penilaian peserta didik
































BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Standar Penilaian Pendidikan
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 66 Tahun 2003 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen hasil penilaian hasil belajar peserta didik. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2005 dalam Bab 1 tentang Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 17 menyatakan bahwa penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik[1].
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencangkup : penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian nasional dan ujian sekolah/ madrasah yang diuraikan sebagai berikut :
1.      Penilaian otentik, merupakan penilaian yang dilalakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses dan keluaran (output) pembelajaran.
2.      Penilaian diri, merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3.      Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didiktermasuk penugasan perseorangan dan atau kelompok didalam atau diluar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan ketrampilan.
4.      Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan di dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
5.      Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6.      Ulangan Tengah Semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajran. Cangkupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
7.      Ulangan Akhir Semester merupakan kegiatan yang dilakukan oldeh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cangkupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresantikan semua KD pada semester tersebut.
8.      Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidik untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cangkupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan kompetensi ini pada tingkat kompetensi tersebut.
9.      Ujian mutu tingkat kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapain tingkat kompetensi. Cangkupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10.  Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Naional Pendidikan yang dilaksanakan secara Nasional.
11.  Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapain kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN dilakukan oleh satuan pendidikan.
Dalam Permendikbud di atas disebutkan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.    Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
b.   Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
c.    Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
d.   Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
e.    Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
f.     Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
     Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK adalah penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM).KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
2.      Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
A. Ruang Lingkup
      Penilaian hasil belajar peserta didik mencangkup kompetensi sikap ketrampilan dan pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cangkupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program dan proses.
B. Teknik dan Instrumen Penilaian
      Teknik dan instrumen yang dilakukan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan sebagai berikut :
a.       Penilaian kompetensi sikap
            Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat” oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri dan penilaian antar peserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian yang disertai rubrik sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1.      Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.
2.      Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
3.      Penilaian antar peserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antar peserta didik.
4.      Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan diluar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
b.      Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
1.      Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.
2.      Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
3.      Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah atau projek yang dilaksanakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
c.       Penilaian kompetensi ketrampilan
            Pendidik menilai kompetensi ketrampilan malalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menurut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetnsi tertentu dengan menggunakan teks praktik, projek dan penilaian portofolio.instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian yang disertai rubrik.
1.      Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa ketrampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.
2.      Projek adalah tugas-tugas belajar yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
3.      Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Instrumen penilaian harus memenuhi syarat :
a.       Substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai.
b.      Konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis yang sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan.
c.       Penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
C. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1.      Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidik, dan pemerintah
2.      Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulanagan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
a.       Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan
b.      Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kari sebelum ulangan harian
c.       Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran
d.      Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan
e.       Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester dilakukan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan
f.       Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat I) kelas IV (tingkat 2) kelas VIII (tingkat 4) dan kelas IX (tingkat 5) dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh pemerintah. Ujian kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3) kelas IX (tingkat 4A) kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
g.      Ujian mutu tingkat kompetensi dilakukan dengan metode survei yang dilakukan oleh pemerintah pada akhir kelas 2 (tingkat ) kelas IV (tingkat 2) kelas VIII (tingkat 4) kelas XI (tingkat 5)
h.      Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i.        Ujian nasional dilakukan oleh pemerintah sesuia dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
4.      Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilaksanakan dengan langkah-langkah
a.       Menyusun kisi-kisi ujian
b.      Mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen
c.       Melaksanakan ujian
d.      Mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik
e.       Melaporkan dan memanfaatkan hasil hasil penilaian
5.      Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS)
6.      Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
7.      Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidik dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaiankompetensi kepada orang tua dan pemerintah
D. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
1.      Pelaksanaan dan pelaporan penilaian oleh pendidik
            Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektifitas pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.       Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penialaian pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih
b.      Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik
c.       Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut
d.      Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran
e.       Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk :
1.      Nilai atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan ketrampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu
2.      Deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual
3.      Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait pada periode yang ditentukan
4.      Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester hasilnya diakumulasikan dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas
2.      Pelaksanaan dan pelaporan penilaian oleh satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut :
a.       Menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran
b.      Mengordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian akhir sekolah/ madrasah
c.       Menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS ujian sekolah/madrasah
d.      Menentukan kriteria kenaikan kelas
e.       Melaporkan hasil pencapaian kompetensi atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor
f.       Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instasi lain yang terkait
g.      Melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dan dinas pendidikan
h.      Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria :
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2.      Mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan ketrampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan
3.      Lulus ujian akhir sekolah /madrasah
4.      Lulusan Ujian Nasional
i.        Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggaraan Ujian Nasional
j.        Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi
3.      Pelaksanaan dan pelaporan penilaian oleh pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a.       Ujian Nasional
1.      Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan keberhasilan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur dan adil
2.      Hasil UN digunakan untuk :
a.       Salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
b.      Salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya
c.       Pemetaan mutu
d.      Pembinaan dan pemberian bantuan untuk peningkatan mutu
3.      Dalam rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh pemerintah sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh pemerintah
4.      Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah
5.      Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program atau satuan pendidikan, pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan
b.      Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
1.      Ujian mutu tingkat kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan
2.      Ujian mutu tingkat kompetensi dilakukan sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran
3.      Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi mampu memberikan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional.        
       
 
   














BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 66 Tahun 2003 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen hasil penilaian hasil belajar peserta didik. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2005 dalam Bab 1 tentang Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 17 menyatakan bahwa penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Penilain pendidikan meliputi penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semster, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah. Sedangkan prinsipnya berupa objektif, terpadu, ekonomis, transparan, akuntabel, dan edukasi/ teknik dan instrumen yang ada pada penilaian berupa penilaian kompetensi sikap, penilaian kompetensi pengetahuan dan penilaian kompetensi ketrampilan sedangkan pada pelaksanaan dan pelaporan penilaian dilakukan oleh pendidik, satuan pendidik, dan pemerintah.
2.      SARAN
Demikianlah makalah ini, penulis menyadari dalam pembahasan makalah ini banyak kekurangan baik dari esensi materi maupun sistematika penulisan.Oleh karena itu, penulis mengharap kritik dan saran yang membangun bagi perbaikan dalam penulisan makalah berikutnnya.








DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zainal. 2010. Evaluasi Pembelajaran: Prinsip, Teknik, Prosedur. Cetakan ke-2. Bandung: Remaja Rosda Karya

Permendikbud66-2013Spenilaian.pdf  (07 /03/17) pukul 15:05





[1] Zainal Arifin, Evaluasi Pembelajaran: Prinsip, Teknik, Prosedur, cet. ke-2, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2010), hlm. 43

Tidak ada komentar:

Posting Komentar